Universitas Pekalongan
Login

Profile Universitas Pekalongan

Transformatif Kreatif

Pada tanggal 20 Maret 1980 atas dasar keputusan rapat Badan Penasehat dengan Badan Pendiri, maka nama Yayasan Samapta Makarya Pembangunan Tanah Air diubah menjadi Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma disingkat Yayasan Samarthya. Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, S.H. tanggal 17 April 1980 nomor 24.

Sesuai dengan perkembangan, pada tanggal 5 September 1982 STEKAL ditingkatkan menjadi Universitas yang diberi nama Universitas Pekalongan (Unikal) dan dituangkan dalam Akta Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, S.H. tanggal 13 September 1982 nomor 16.

Unikal sampai tahun 2015 memilki 7 (tujuh) Fakultas dengan 14 (empat belas) Program Studi (Prodi). Fakultas tersebut terdiri atas Fakultas Ekonomi, Hukum, Perikanan, Pertanian, Ilmu Kesehatan, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Batik. Adapun Program Studi yang dimiliki meliputi Manajemen (S1), Akuntansi (S1), Ilmu Hukum (S1), Budidaya Perairan (S1), Agroteknologi (S1), Kesehatan Masyarakat (S1), Ilmu Keperawatan (S1), Farmasi (D3), Fisioterapi (D3), Profesi Ners Keperawatan, Pendidikan Matematika (S1), Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1), dan Pendidikan Bahasa Inggris (S1). Pada tahun 2011 ini Universitas Pekalongan telah membuka program studi baru yaitu program studi Teknologi Batik (D3), yang pendiriannya berdasarkan mandat Kementrian DikNas RI up. Dirjen Dikti No. 363/E/T/2011 tgl. 23 Maret 2011. Dengan dibukanya program studi Teknologi Batik maka program studi yang dimiliki Unikal saat ini menjadi 14 program studi.

Sebagai satu-satunya universitas di Pekalongan dan dengan usianya yang 35 tahun, UNIKAL mempunyai posisi strategis menjadi wahana pengabdian untuk menghasilkan manusia Indonesia yang memiliki daya pikir dan daya nalar keilmuan dan bertaqwa kepada Allah Swt, serta berakhlaq mulia sehingga dapat menjadi warga masyarakat yang berguna bagi kemajuan agama, bangsa, dan Berpedoman pada amanat para pendiri UNIKAL, Bapak Ali Said, S.H. selaku Ketua Badan Penasehat yang pada waktu itu menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia mangatakan bahwa UNIKAL sebagai Monumen Hidup, secara berkesinambungan berupaya serius dan sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita sebagaimana tertuang dalam tujuan yayasan dan Undang-Undang Pendidikan Nasional.

Visi Universitas Pekalongan

“Menjadi Universitas Unggulan Di Bidang IPTEKS Yang Mampu Menghasilkan Generasi Mandiri, Profesional, Dan Berahlak Mulia Pada Tahun 2035”

Misi Universitas Pekalongan

Guna mencapai visi tersebut di atas, Universitas Pekalongan menetapkan beberapa misi, yaitu:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi secara profesional;
  2. Melaksanakan penelitian berdasarkan metode keilmuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) bagi kepentingan masyarakat;
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan nilai-nilai spiritual untuk kesejahteraan masyarakat;
  4. Menumbuhkembangkan daya nalar, peka dan kritis terhadap realitas kehidupan masyarakat;
  5. Membina dan mengembangkan pengelolaan universitas yang bertanggungjawab.

Tujuan Universitas Pekalongan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan Universitas Pekalongan adalah sebagai berikut:

  1. Menghasilkan sumber daya insani yang mandiri, profesional dan berahlak mulia;
  2. Terselenggaranya pendidikan tinggi diberbagai bidang IPTEKS yang dibutuhkan masyarakat pada semua jenjang strata dan profesi;
  3. Menjadi pusat penelitian dan pengembangan IPTEKS untuk diabdikan kepada masyarakat;
  4. Terjalinnya kerjasama UNIKAL dengan institusi pendidikan tinggi, instansi pemerintah dan swasta dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  5. Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud tanggungjawab keilmuan dan moral;

Terselenggaranya pengelolaan UNIKAL yang bertanggungjawab

 

Badan Penyelenggara
YAYASAN SAMARTHYA MAHOTSAHA PARAMADHARMA
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor : AHU-AH-01.08-347 TBN RI 2009 No. 84.

 

Pimpinan / Pengurus Yayasan

Pembina :  1. Prof. Dr. dr. Irjen. Polisi (Purn) Hadiman, SH.
Pembina :  2. Drs. Irjen Pol (Purn) Suprapto, M.M.
Pembina :  3. Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, M.Sc., M.H.

Pengawas :

Pengurus :
Ketua : Mohamad Rizal, S.E.
Sekretaris : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si.
Bendahara : Drs. H. Akhmad Sakhowi, M.E.

PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN SAMARTHYA
Ketua : Ir. H. Basuki Rahardjo, M.Si.
Sekretaris : Esmara Sugeng, S.H., M.Hum
Bendahara : Drs. Dwi Susilo, M.Si.